SHARE

istimewa

Dalam Pasal 72 huruf e menyebutkan syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Begitu pula bagi yang ingin menjadi menjadi calon anggota bawaslu, bawaslu provinsi, bawaslu kabupaten/kota, panwaslu kecamatan, panwaslu kelurahan/desa, dan pengawas TPS, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 117 ayat (1) huruf I. Mereka mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Oleh karena itu, siapa saja yang merasa bukan anggota/pengurus partai politik agar proaktif melakukan pemeriksaan NIK masing-masing melalui laman infopemilu.kpu.go.id. Kalau perlu melakukan pengecekan secara kontinu sesuai dengan jadwal tahapan verifikasi administrasi guna memastikan nama kita yang bukan anggota/pengurus parpol benar-benar tidak tercantum dalam Sipol.
 

Halaman :
Tags
SHARE