SHARE

istimewa

Begitu pula terkait dengan penahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu sejak 29 Juli 2022 sampai dengan 13 Desember 2022. Perlu mengecek pada tautan https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Muncul frasa "Cek Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu" dan "APAKAH ANDA TERDAFTAR SEBAGAI ANGGOTA PARTAI POLITIK? SILAHKAN [silakan] MASUKKAN NIK YANG DI CARI [dicari]".

Kolom nomor NIK diisi, lalu klik "CARI" muncul NIK: 3374100********* tidak terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

Sipol merupakan sistem dan teknologi informasi yang memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota legislatif serta pemutakhiran data parpol peserta pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan peserta pemilu.

Namun, ada pula di antara kita yang tidak menjadi anggota parpol mana pun terdaftar. Ambil contoh pemberitaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung menerima 67 aduan pencatutan NIK oleh partai politik pada tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan info dari anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Harpandi di Mentok, Senin (3-10-2022), di antara 67 orang itu ada yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS), pegawai honorer di lingkungan pemerintah daerah, dan seorang anggota Polri.

Dijelaskan pula bahwa temuan dan aduan itu diterima saat KPU adakan tahapan verifikasi administrasi terhadap 22 partai politik calon peserta pemilu yang dinyatakan lolos tahap pendaftaran oleh KPU RI.
 

Halaman :
Tags
SHARE