SHARE

istimewa

Di lain pihak, KPU tidak memiliki kewenangan maupun akses untuk menghapus keanggotaan parpol karena hanya pengurus parpol yang memiliki kunci untuk masuk dalam aplikasi Sipol (sipol.kpu.go.id).

Terus apa yang harus kita lakukan? Klik saja tautan helpdesk.kpu.go.id/tanggapan muncul "FORM TANGGAPAN MASYARAKAT", lalu pilih tahapan pemilu, pilih tingkat satuan kerja, isi nama dan nomor identitas, pilih jenis identitas (KTP, paspor, atau SIM) beserta salinan format jpg/jpeg ukuran maksimal 1 megabita.

Berikutnya, isi tempat tanggal/lahir, pilih jenis kelamin, pekerjaan, kewarganegaraan, alamat (sesuai dengan KTP), nomor telepon/HP, email, dan isi tanggapan/masukan serta bukti-bukti dengan format pdf/zip ukuran maksimal 5 megabita. Selanjutnya, unggah Form Tanggapan Masyarakat dengan format pdf/jpg/jpeg ukuran maksimal 1 megabita.

Jika pencatutan ini ada unsur kesengajaan agar lolos menjadi peserta Pemilu 2024, patut dipertanyakan integritas parpol yang bersangkutan. Boro-boro memperjuangkan kesejahteraan rakyat, baru tahapan ini saja merugikan sejumlah orang.

Pencatutan nama dan NIK tersebut jelas merugikan mereka yang kini sebagai ASN, TNI/Polri, kepala desa, perangkat desa, dan profesi lainnya yang dilarang menjadi anggota parpol.

Tidak saja mereka, tetapi mereka yang berminat menjadi anggota penyelenggara pemilu pun terancam diskualifikasi. Misalnya, persyaratan untuk menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan luar negeri (PPLN), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri (KPPSLN), sebagaimana ketentuan dalam Pasal 72 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, mereka tidak boleh menjadi anggota parpol.
 

Halaman :
Tags
SHARE