SHARE

istimewa

Kemudian hal lain yang paling penting juga menurut Nailul adalah segera disahkannya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi untuk melindungi masyarakat dari praktik curang pinjol ilegal.

"Banyak sekali kasus pinjol ilegal yang menjebak masyarakat untuk pinjam di aplikasinya," ujarnya.

Guna memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjol ilegal, pada akhir pekan lalu, lima institusi antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) memberikan pernyataan bersama.

Tindak lanjut pernyataan bersama kelima institusi tersebut akan diwujudkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan memuat langkah-langkah dari masing-masing kementerian/lembaga yang terkoordinasi dalam Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI).

Nantinya, masing-masing institusi tersebut akan memperkuat tugas pemberantasan pinjol ilegal di bidang masing-masing baik dalam pencegahan, respon pengaduan, dan juga penegakan hukum.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai, adanya kerjasama kelima institusi tersebut diperkirakan mampu membatasi gerak dari pinjol illegal yang menjamur. Namun, ia mengatakan satu hal yang perlu diperhatikan dari lembaga-lembaga tersebut lagi adalah modus operandi dari pinjol illegal, yang tidak lagi menggunakan penyedia aplikasi yang resmi seperti Play Store dan App Store sebagai basisnya namun dari Application Package File (APK) yang tersedia banyak dari internet.

Halaman :
Tags
SHARE