SHARE

Ketua KPK, Firli Bahuri (istimewa)

Tiga Jenis Korupsi

Dalam webinar "Jual Beli Jabatan, Kenapa dan Bagaimana Solusinya?" yang disiarkan kanal Youtube KPK, Kamis (16/9), Firli mengatakan ada tiga jenis tindak pidana korupsi yang erat kaitannya dengan praktik jual beli jabatan, yaitu pemerasan, gratifikasi, dan suap.

Tiga jenis korupsi seringkali menjerat kepala daerah.

Firli menekankan bahwa praktik jual dapat dihindarkan jika pembinaan SDM di pemerintah daerah dilaksanakan secara profesional, akuntabel, transparan, kompetitif, dan jujur.

Menurutnya, jika manajemen ASN dipedomani maka praktik jual beli jabatan juga tidak akan terjadi.

"Bilamana manajemen ASN kita letakkan pada posisi yang tepat dan kita pedomani serta kita jadikan sebagai tata cara disiplin pengelolaan ASN maka tentu lah jual beli jabatan tidak akan terjadi karena pada prinsipnya tentu juga dalam rangka manajemen ASN kita diwajibkan untuk memenuhi dan menjalankan azas-azas umum pemerintahan yang baik," kata Firli.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo juga mengajak seluruh pejabat publik baik di pusat maupun daerah memahami area rawan korupsi.

Adapun area rawan korupsi tersebut, kata Tjahjo, mencakup perencanaan anggaran, hibah dan bansos, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, dan jual beli jabatan.

Tjahjo lantas menyinggung OTT KPK yang dilakukan di Probolinggo, Banjarnegara, dan Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Adapun kasus di Probolinggo seperti disebutkan sebelumnya menyangkut jual beli jabatan, sedangkan kasus di Banjarnegara dan Hulu Sungai Utara terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

Menurut Tjahjo, pejabat yang tertangkap di daerah-daerah tersebut belum mempunyai kesadaran soal area rawan korupsi.

Selain itu, ia juga menegaskan jika ada pegawainya yang terbukti terlibat dalam jual beli jabatan akan langsung dipecat.

"Di kementerian saya sendiri sudah saya tegaskan kalau sampai ada pegawai PANRB termasuk BKN yang terbukti jual beli jabatan, terbukti jual beli penerimaan CPNS langsung pecat," ucap Tjahjo.

KPK menegaskan keberhasilan daerah dalam mewujudkan manajemen ASN yang mengedepankan nilai-nilai profesionalisme dan integritas sangat tergantung pada komitmen kepala daerah dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola SDM yang akuntabel dan bebas kepentingan, termasuk tidak menjadikan proses pengisian jabatan di instansinya sebagai lahan untuk korupsi.

Halaman :