SHARE

Ketua KPK, Firli Bahuri (istimewa)

Menurut dia, para pejabat yang diangkat bupati seharusnya orang-orang yang nantinya akan mambantu bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dan melayani masyarakat.

"Pejabat yang diangkat bupati adalah orang yang akan bekerja membantu bupati tetapi belum kerja saja sudah harus menanggung beban. Kalau begini, jangan berharap rakyat mendapat pelayanan. Kita juga tidak bisa berharap banyak kesejahteraan rakyat meningkat," ujar Firli.

Ia juga menegaskan jika jabatan saja dijualbelikan maka jangan berharap pelayanan publik terhadap masyarakat dapat optimal.

KPK Memberi Peringatan

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan lembaganya mengingatkan kepada para kepala daerah agar menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN disebabkan terus berulangnya kasus korupsi terkait pengisian jabatan di lingkungan pemda.

KPK mengungkapkan jual beli jabatan menjadi salah satu modus korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah.

Dari hasil pemetaan KPK atas titik rawan korupsi di daerah, KPK mengidentifikasi beberapa sektor yang rentan terjadi korupsi, yaitu diantaranya terkait belanja daerah seperti pengadaan barang dan jasa.

Selanjutnya, korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat, dan korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan.

Ipi mengatakan dalam upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, KPK telah mendorong diimplementasikannya "Monitoring Center for Prevention" (MCP).

Manajemen ASN merupakan salah satu dari delapan fokus area intervensi perbaikan tata kelola pemda yang terangkum dalam aplikasi tersebut.

Delapan area intervensi tersebut, yaitu perencanaan dan penganggaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.

Untuk mencegah benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang kepala daerah dalam pengisian jabatan, KPK mendorong diimplementasikannya manajemen ASN berbasis sistem merit.

Dalam aplikasi MCP, terdapat lima indikator keberhasilan yang disyaratkan bagi pemda untuk dipenuhi, yaitu meliputi ketersediaan regulasi manajemen ASN berupa peraturan kepala daerah (perkada) atau SK kepala daerah, sistem informasi, kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan pengendalian gratifikasi, tata kelola sumber daya manusia (SDM) serta pengendalian dan pengawasan.

Halaman :