Cara melindungi hak atas tanah
Ada beberapa cara untuk melindungi hak tanah anda dari mafia tanah. Selain waspada dan pengetahuan hukum, anda pun perlu memiliki sejumlah bekal pencegahan yang tepat seperti:
Sertifikasi lahan: Jika tanah Anda belum bersertipikat, segera urus melalui Kantor Pertanahan atau program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kemudian gunakan Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai referensi untuk mengetahui nilai tanah yang dapat diakses melalui websitewww.bhumi.atrbpn.go.idatau Kantor Pertanahan setempat
Pantau Status Tanah Anda Secara Berkala lewat aplikasi Sentuh Tanahku untuk memastikan tidak ada perubahan yang mencurigakan pada data tanah Anda. dilansir cnnindonesia.com