CARAPANDANG - Kasus mafia tanah menjadi berita hangat kembali setelah Mbah Tupon yang merupakan seorang lansia buta huruf di Bantul, DI Yogyakarta, diduga menjadi korbannya.
Baru-baru ini, Polda DIY telah menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan praktik mafia tanah itu, di mana tiganya sudah ditahan.
"Tujuh tersangka, yang ditahan hari ini mungkin tiga, yang lain masih dalam pemanggilan," kata Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, DIY, Rabu (18/6).
Mengutip dari laman Kementerian ATR/BPN, warga diimbau mengenali berbagai modus mafia tanah agar bisa melindungi hak.
Modus operandi mafia tanah terus berkembang. Selain pemalsuan dokumen seperti sertifikat tanah, akta jual beli (AJB), hingga surat waris, para pelaku juga kerap melakukan penyerobotan lahan, mengklaim tanah yang belum bersertifikat, hingga melakukan kolusi dengan oknum aparat atau pejabat pemerintah. Adapula dugaan praktik mafia tanah yang memanfaatkan celah sistem digital.
"Di era modern ini, sengketa tanah dan praktik mafia tanah semakin mengancam pemilik tanah yang sah. Mafia tanah adalah pihak-pihak yang berupaya mengambil alih kepemilikan tanah secara ilegal melalui cara-cara curang, mulai dari pemalsuan dokumen hingga manipulasi data kepemilikan," demikian peringatan dari BPN dikutip Kamis (19/6).