Beranda Umum Maruar Sirait dan Pihak Terkait Bahas SLIK Salah Satu Penghambat Hunian Subsidi

Maruar Sirait dan Pihak Terkait Bahas SLIK Salah Satu Penghambat Hunian Subsidi

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan pengembang duduk bersama membahas persoalan credit scoring atau SLIK

0
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman

"Alhamdulillah berdasarkan data tolakan SLIK ini juga tidak sangat tidak signifikan. Jadi bagi kami mungkin seperti tadi yang disampaikan, lebih banyak tolakan itu terkait masalah kecukupan repayment capacity," ucap perwakilan dari BRI.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa walaupun SLIK lancar, belum tentu lolos dalam pengajuan jika kemampuan bayarnya tidak memenuhi kriteria.

Jawaban yang sama soal penolakan bukan karena SLIK juga diberikan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Bank Syariah Indonesia Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Data yang dibawa oleh perbankan tersebut menguatkan bahwa SLIK bukan penghambat utama. BNI mengatakan bahwa penolakan karena SLIK hanya 2% dari populasi penolakan pengajuan KPR. Sementara BTN terdapat 2,7% saja penolakan karena SLIK dibandingkan keseluruhan.

Setelah asosiasi pengembang dan perbankan menyampaikan pendapatnya, OJK memiliki kesempatan untuk menjawab agar permasalahan SLIK dapat segera terselesaikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa jika ada yang terkena SLIK bukan berarti langsung blacklist. Dian juga mengatakan jika ada kendala dalam pengajuan KPR karena SLIK bisa langsung mengadu ke OJK untuk ditangani segera.

"Tapi tidak masalah kami akan tangani segera. Jadi kalau ditolak semata-mata karena SLIK bisa adukan ke kita," katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait