"Nah, ingin melunasi, tapi baru bisa dibersihkannya enam bulan. Padahal kita membangun rumah ini tiga bulan, empat bulan bisa akad kredit. Jadi kami mohon mungkin pertama percepatan daripada pembersihan nama konsumen kita," kata perwakilan asosiasi pengembang lainnya.
Selain itu juga, adanya keresahan karena para pengembang melihat masyarakat yang terkena KOL karena utang ratusan ribu sama dengan jumlah utang yang sampai ratusan juta. Terutama kredit yang berasal dari pinjaman online dengan nominal kecil jika dibayar bisa mendapatkan credit scoring jelek.
"Bahwa kami berharap tidak disamakan bahwa teman yang punya pinjaman 1 juta, 2 juta, bahkan ratusan ribu itu menghambat. Jadi mungkin yang pinjol dan sebagainya ini mungkin perlakuannya khusus kami berharap mungkin tidak bisa dilakukan sama dengan pinjaman yang ratusan juta," ujar salah satu pengembang yang turut menyampaikan kendala soal SLIK.
Para asosiasi pengembang yang hadir juga menantikan kerja nyata dari satgas penanganan hapus buku yang dikatakan akan segera dibuat. Sehingga permasalahan soal hapus buku dengan nominal yang kecil dapat diselesaikan segera.
Ia pun mengatakan bahwa konsumennya tidak bisa akad pembelian rumah karena terkena hapus buku dengan nilai hanya Rp54.000.