"Sesuai amanat Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, laporan keuangan disampaikan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat tiga bulan setelah tahun berakhir,” ucap Sudarminto Eko.
Secara khusus, Sudarminto Eko juga memuji kesungguhan dan keseriusan Bupati Eka Putra beserta segenap jajaran Pemkab Tanah Datar dalam menyelenggarakan pemerintahan yang tercermin dari cepatnya penyelesaian LKPD, sesuai acuan yang telah ditetapkan.
"Sebelum menerima LKPD ini, BPK Perwakilan Sumbar sudah melakukan pemeriksaan awal selama satu bulan. Berkat langkah kooperatif semua pihak di lingkungan Pemkab Tanah Datar, tugas tim kami berjalan dengan lancar dan semua data yang diperlukan untuk bahan pemeriksaan dengan mudah bisa didapat dan diakses oleh anggota tim dari SKPD terkait. Untuk itu, atas kerjasama ini kami ucapkan terima kasih,” sampainya.
Terkait Laporan Keuangan yang diserahkan hari ini, BPK akan melakukan pemeriksaan terperinci mulai tanggal 17 Maret 2025. Sedangkan LHP harus sudah diserahkan BPK kepada Kepala Daerah dan DPRD paling lambat 16 Mei 2025 mendatang.
Disampaikannya, Kabupaten Tanah Datar skor tindak lanjut rekomendasi per semester II tahun 2024 atau akhir Desember lalu sebesar 87,17% dan ini termasuk nilai yang cukup bagus.
"Mudah-mudahan ke depannya dapat di tingkatkan dan semoga mendapatkan hasil sesuai harapan dengan opini WTP kembali," pungkasnya.