SHARE

Ilustrasi

"Pasal-pasal itu memberikan ruang kepada penyidik, kepada pengadilan, jika dibaca dengan teliti untuk 'bermain'," ungkapnya.

Menurut dia, rehabilitasi seharusnya diberikan secara gratis, tetapi sayangnya tidak mudah mendapatkan itu.

"Kecuali orang dengan status sosial tertentu, bahkan untuk menutupi rehabilitasi dengan unsur permainan. Banyak sekali pengguna yang harusnya direhabilitasi tetapi tidak dilakukan," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S Hiariej menyebutkan enam poin penting usulan pemerintah dalam materi perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika.

Kata dia, materi perubahan dan RUU usulan pemerintah sebanyak enam poin yakni terkait zat psikoaktif baru, rehabilitasi, tim assesment terpadu, kewenangan penyidik, syarat dan tata cara pengujian dan pengambilan sampel serta penetapan status barang sitaan dan penyempurnaan ketentuan pidana.

Halaman :