Setelah penggabungan Perpres, kata Zulhas, untuk membangun pabrik atau industri pengolahan sampah tidak perlu lagi mengurus perizinan mulai dari DPRD, pemerintah daerah, Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tetapi bisa langsung ke Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero).
"Nanti pengusaha tidak mengurus satu-satu, itu nggak (akan) selesai. Jadi itu dipangkas, nanti perizinan dari ESDM, langsung ke PLN. Kan cepat ya," katanya.
Dalam skema Perpres tersebut nantinya juga akan diatur mengenai biaya listrik dari PLTSa sebesar 18-20 sen per kilowatt hour (kWh). Jumlah itu berada di atas penetapan tarif listrik dari PLTSa yang ditetapkan PLN yaitu 13,5 sen per kWh.