CARAPANDANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar. Mantan pejabat Mahkamah Agung itu dinyatakan bersalah atas kasus korupsi.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriyah Rangkuti pada Rabu (18/6/2025). Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zarof Ricar dengan pidana penjara selama 16 tahun," ujar Rosihan dalam persidangan.
Majelis hakim juga menghukum Zarof untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain pidana badan dan denda, hakim merampas uang senilai Rp920 miliar sebagai barang bukti. Nilai tersebut dikurangi harta kekayaan pribadi Zarof yang dianggap sah.
"Berdasarkan Laporan SPT Harta Kekayaan terdakwa sebesar Rp8,8 miliar dianggap sebagai harta yang sah sehingga harus dikembalikan," ucap hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menyita barang bukti dari kediaman terdakwa. Barang bukti itu terdiri atas uang Rp920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram.