CARAPANDANG - Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu menjadi fokus perhatian DPR, penyelenggara Pemilu, akademisi, dan koalisi masyarakat sipil. Berbagai kalangan mengusulkan revisi UU Pemilu menggunakan model kodifikasi.
Model tersebut dinilai lebih baik, termasuk dalam memenuhi aspirasi masyarakat agar kualitas demokrasi Indonesia dapat lebih baik. Peneliti politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Mouliza Donna Sweinstani, mengatakan model kodifikasi dapat menyatukan berbagai aturan terkait pemilu dalam satu naskah yang koheren (tersusun secara teratur, logis, padu, dan mudah dipahami).
“Revisi UU Pemilu dengan model kodifikasi akan penyatuan berbagai aturan pemilu, seperti pemilihan presiden, legislatif, dan kepala daerah, dalam satu naskah UU yang komprehensif. Model kodifikasi otomatis menghindari tumpang tindih pelaksanana Pemilu akibat pengaturannya tersebar di berbagai UU yang berbeda,” katanya dalam perbincangan dengan RRI Pro 3, Senin (28/7/2025).
Revisi UU Pemilu dengan kodifikasi, katanya, juga akan menghindari multitafsir dari UU yang ada seperti saat ini. Sehingga, sebutnya, diharapkan sistem Pemilu menjadi lebih mudah dipahami, adil, dan berintegritas, serta otomatis dapat meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia.