Beranda Hukum dan Kriminal Polisi Tangkap Dukun Cabul di Bandung

Polisi Tangkap Dukun Cabul di Bandung

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi dukun yang bisa menyembuhkan penyakit.

0
Istimewa

Saat ini, pihaknya masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban diminta untuk melapor ke Polresta Bandung.

Tersangka dijerat dengan pasal 82 undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait