POHUWATO, CARAPANDANG - Pemerintah Kabupaten Pohuwato mengunjungi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI, Selasa, (18/02/2025). Diketahui, Bagian Hukum Setda Pohuwato telah membentuk 60 kelompok sadar hukum dan telah melakukan bimtek pembentukan 27 pos bantuan hukum desa.
Kadarkum maupun Posbankum adalah embrio terbentuknya Desa Sadar Hukum. Nah, untuk percepatan pembentukan Desa Sadar Hukum tersebut, Wakil Bupati, Suharsi Igirisa, mengunjungi kantor BPHN Kemenkum di Jakarta didampingi Kabag Hukum, Owin S. Mohi yang diterima oleh Kepala Bidang Hukum BPHN sekaligus Plt. Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Masan Nurpian, SH.MH.
Dalam pertemuan tersebut, Masan Nurpian menyampaikan terima kasih atas kunjungan ini. BPHN turut mengapresiasi capaian Bagian Hukum Pemkab Pohuwato dalam membentuk Kadarkum dan Posbankum yang akan dilanjutkan dengan pembentukan Desa Sadar Hukum.
“Luar biasa pak Kabag Hukum cepat sekali bikin kelompok keluarga sadar hukum dengan jumlah besar dan pos bantuan hukum dengan jumlah yang besar pula,” ucap Masan. Ia berpesan, kadarkum dan posbankum agar terus dibina dan menunggu penetapan Desa Sadar Hukum oleh Kementerian.
Disampaikan Wabup Suharsi Igirisa, kunjungan ke BPHN karena keinginan besar pemerintah daerah membentuk Desa Sadar Hukum yang akan ditetapkan oleh Menteri Hukum RI. Sebab, syarat terbentuknya Desa Sadar Hukum sudah dipenuhi untuk 27 desa.