Beranda Ekonomi Pemerintah Tetapkan Puluhan Bandara sebagai Bandara Bertaraf Internasional

Pemerintah Tetapkan Puluhan Bandara sebagai Bandara Bertaraf Internasional

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat industri penerbangan nasional dan mendorong pariwisata, perdagangan, serta investasi.

0
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat industri penerbangan nasional dan mendorong pariwisata, perdagangan, serta investasi.

CARAPANDANG - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menetapkan 36 bandara umum sebagai bandara bertaraf internasional. Penetapan dilakukan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat industri penerbangan nasional dan mendorong pariwisata, perdagangan, serta investasi. Langkah tersebut juga ditujukan untuk mewujudkan pemerataan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia sesuai Astacita Presiden Prabowo Subianto.

“Presiden Prabowo menginstruksikan pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah. Penetapan bandara internasional ini menjadi langkah strategis untuk mendorong hal tersebut,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, di Jakarta, Rabu (13/8/2025). 

Dudy menjelaskan, untuk Bandara Halim Perdanakusuma, penerbangan internasional hanya diperuntukkan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal. Ia menambahkan, terdapat pula angkutan udara bukan niaga, serta penerbangan pesawat udara milik negara Indonesia maupun negara asing.

Dia menugaskan Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Keputusan Menteri ini. Dirinya mengatakan, status bandar udara internasional akan terus dievaluasi sekurang-kurangnya tiap dua tahun sekali. 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait