CARAPANDANG – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset membutuhkan keterlibatan semua pihak, tak terkecuali partai politik.
Supratman mengatakan partai politik perlu dilibatkan dalam pembahasan mengingat RUU ini sudah menjadi wacana lama namun terhambat oleh dinamika politik. RUU ini juga penting dibahas sebagai tindak lanjut semangat Presiden Prabowo Subianto dalam memerangi koruptor.
"Ini perlu komunikasi sungguh-sungguh dengan seluruh kekuatan politik, dalam hal ini partai politik. Pemerintah akan melakukan (komunikasi) itu," kata Supratman di Gedung Kementerian Hukum, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa, 15 April 2025.
Dia mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset akan segera dibahas secara komprehensif dengan DPR dalam waktu dekat.
"Pada waktunya, seperti harapan seluruh masyarakat Indonesia, saya yakin ini akan sesegera mungkin diajukan dalam revisi Prolegnas yang akan datang," ungkapnya.