Beranda Hukum dan Kriminal Hasto Pertanyakan Tuntutan Penjara 7 Tahun kepada JPU

Hasto Pertanyakan Tuntutan Penjara 7 Tahun kepada JPU

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mempertanyakan tuntutan penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta kepada jaksa penuntut umum (JPU).

0
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mempertanyakan tuntutan penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait