Dalam keputusan tersebut, ICC juga secara bulat menolak keberatan Israel terhadap yurisdiksi berdasarkan pasal 18 dan 19 Statuta Roma.
Pengadilan menyatakan bahwa terdapat "alasan yang masuk akal" untuk percaya bahwa Netanyahu dan Gallant "memikul tanggung jawab pidana" atas "kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode perang; serta kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya."
Surat perintah ini dikeluarkan ketika serangan genosida Israel di Jalur Gaza memasuki tahun kedua, dan telah menewaskan sekitar 44.000 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak.
Serangan Israel itu telah memaksa hampir seluruh penduduk Jalur Gaza mengungsi di tengah blokade yang disengaja, yang menyebabkan kekurangan parah makanan, air bersih, dan obat-obatan, sehingga mendorong penduduk ke ambang kelaparan.
Sumber : Anadolu