SHARE

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (istimewa)

CARAPANDANG - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima masukan yang sampaikan perwakilan Majelis Rakyat Papua (MRP) terkait otonomi khusus yang mengatur pembentukan daerah otonomi baru.

"Ada dua permintaan teman-teman MRP, pertama, bagaimana DPR memfasilitasi masalah kegiatan evaluasi otsus Papua yang tidak bisa berjalan lancar," kata Dasco usai menerima perwakilan MRP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Dia mengatakan, DPR RI akan mencoba mengomunikasikan dengan pihak-pihak terkait agar evaluasi otsus berjalan lancar. Dasco berjanji akan diatur formulanya agar semua berjalan baik dan tidak ada eskalasi yang tinggi.

Menurut dia, permintaan MRP kedua, meminta penundaan pembentukan daerah otonomi baru (DOB), ada tiga DOB yang rencananya dibentuk melalui undang-undang.

"MRP meminta agar ditunda pembahasannya sampai dengan hasil uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah enam kali menjalani sidang," ujarnya.

Dasco menjelaskan, dirinya akan meminta komisi terkait yang membahas tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait DOB di Papua, agar mempertimbangkan pembahasannya dilakukan parsial menunggu Putusan MK.

Ketua MRP Timotius Murib mengatakan MRP meminta agar pemerintah menunda pemekaran wilayah di Papua sampai ada keputusan MK.

Menurut dia, masyarakat Papua menolak pemekaran, karena beberapa alasan, pertama, saat ini pemerintah masih memberlakukan moratorium pembentukan DOB di seluruh wilayah Indonesia.

"Kedua, belum ada kajian secara ilmiah terkait semua aspek. Ini masalah yang sangat serius untuk ditunda sampai pemerintah mencabut moratorium," katanya.

Sebelumnya, Sidang Paripurna DPR pada Selasa (12/4) menyetujui tiga RUU daerah otonomi baru (DOB) di Papua menjadi usul inisiatif DPR. Ketiga RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI itu adalah RUU tentang Papua Selatan, RUU tentang Papua Tengah dan RUU tentang Pegunungan Tengah.

Ketiga RUU itu sebelumnya juga telah disetujui Panitia kerja (Panja) dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU bersama Badan Legilasi (Baleg) DPR RI.