SHARE

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang Undang dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis.

CARAPANDANG - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang Undang dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis.

“Kami menanyakan kepada fraksi apakah RUU tentang P2SK dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani.

Puan Maharani sempat meminta persetujuan di Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 dan 2024 dan disetujui oleh para anggota yang kemudian diikuti oleh ketuk palu.

Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie menjelaskan penyusunan RUU P2SK telah dimulai sejak penyampaian ke Badan Legislasi sebagai usulan UU prioritas usulan Komisi XI pada 28 September 2021.

Kemudian sesuai dengan keputusan Rapat Badan Musyawarah DPR (Bamus) pada 9 November maka RUU P2SK dibahas dan ditindaklanjuti oleh Komisi XI.

Komisi XI DPR RI melakukan rapat kerja bersama wakil pemerintah pada 10 November 2022 untuk membentuk Panitia Kerja RUU P2SK dalam melaksanakan pembahasan RUU.

Panja RUU P2SK pun melaksanakan pembahasan, perumusan dan sinkronisasi dalam rapat kerja Komisi XI bersama pemerintah pada 8 Desember 2022.

Seluruh fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP menyetujui RUU P2SK untuk dilanjutkan kepada tahap pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR sehingga dapat ditetapkan sebagai UU.

“Untuk fraksi PKS menerima dengan catatan,” ujar Dolfie.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh anggota dewan khususnya Ketua dan Anggota Komisi XI yang telah menginisiasi proses RUU ini.

Sri Mulyani memastikan pembahasan antara pemerintah dan parlemen dalam Panja RUU selalu mengedepankan kepentingan masyarakat serta dilakukan melalui proses diskusi yang terbuka, produktif, konstruktif dan dinamis.

Ia menuturkan dari sisi pemerintah telah melakukan 26 diskusi publik yang melibatkan akademisi, asosiasi, industri, media, gerakan koperasi, dan berbagai elemen masyarakat dalam proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

“Ini sebagai bagian dari meaningful public participation terhadap penyusunan RUU P2SK,” ujar Sri Mulyani.

Pemerintah juga telah membuat portal untuk menyerap masukan masyarakat secara online melalui webpage [e-partisipasi.peraturan.go.id] sehingga diperoleh lebih dari 2700 masukan.

Pemerintah pun menerima ratusan surat masukan dari berbagai elemen masyarakat terhadap konten pengaturan dalam RUU P2SK.

“Kami meyakini bahwa ikhtiar kita akan membawa RUU P2SK mencapai tujuannya untuk mereformasi sektor keuangan Indonesia demi masa depan bangsa yang lebih sejahtera,” tegasnya.



Tags
SHARE