SHARE

Ilustrasi : Siswa SD di Papua mengenakan seragam sekolah (istimewa)

CARAPANDANG.COM - Dewan Pendidikan Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan pihak sekolah untuk tidak memaksakan siswa membeli seragam sekolah jika pembelajaran tatap muka (PTM) dilaksanakan 1 Oktober 2021.

Ketua Dewan Pendidikan Kota Tanjungpinang Zamzami A Karim, di Tanjungpinang, Minggu (19/8/2021), mengatakan, siswa yang berasal dari keluarga yang tidak mampu sebaiknya tidak diwajibkan membeli seragam sekolah.

Ditegaskannya bahwa "pemaksaan" siswa harus menggunakan seragam sekolah berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap siswa tersebut yakni mereka tidak mau atau tidak dapat mengikuti PTM.

"Yang terpenting, mereka dapat sekolah, berinteraksi dan menerima ilmu pengetahuan dari gurunya. Soal seragam sekolah itu penting, tetapi jangan bebankan lagi keluarga siswa kurang mampu tersebut," kata mantan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Raja Haji Tanjungpinang itu.

Zamzami menambahkan pemerintah daerah seharusnya memberi kontribusi kepada para siswa yang kurang mampu. Kepedulian pemerintah terhadap dunia pendidikan merupakan kewajiban untuk membangun sumber daya manusia yang tangguh untuk masa kini dan masa mendatang.

Pemerintah sebagai lembaga yang berwenang mengelola anggaran, kata dia, sudah seharusnya membantu para siswa dari keluarga yang tidak mampu. Apalagi jumlah siswa yang kurang mampu meningkat di masa pandemi COVID-19 sehingga salah satu bentuk bantuan sosial yang sebaiknya disalurkan adalah pemberian seragam sekolah dan perlengkapan sekolah gratis.

"Refocusing anggaran semestinya membidik kebutuhan para siswa yang keluarganya terdampak pandemi COVID-19. Apakah pemda, Disdik atau Dinsos memiliki data itu? Kalau ada, seharusnya dilanjutkan dengan pemberian bantuan berupa perlengkapan sekolah, jangan hanya sekadar mendata," katanya.

Jika pemerintah belum mampu menyediakan seragam sekolah gratis kepada para siswa dari keluarga yang tidak mampu, ia menyarankan agar menginstruksikan kepada pihak sekolah untuk tidak mewajibkan siswa tersebut mengenakan seragam sekolah saat pelaksanaan PTM.

"Sekarang ini kami mendengar keluhan orang tua siswa yang tidak mampu, karena harus membeli seragam sekolah yang nilainya lebih dari Rp1,5 juta. Ini tentu berat bagi mereka," kata Zamzami A Karim.

Kepala Dinas Pendidikan Kepri Muhamad Dali menegaskan pihak sekolah tidak dibenarkan mewajibkan siswanya untuk membeli seragam sekolah. Bagi siswa yang kurang mampu tetap harus belajar di sekolah saat PTM terbatas dilaksanakan, meski dengan tidak mengenakan seragam sekolah.

"Kami memahami kondisi para siswa, terutama yang terdampak pandemi. Tentu pihak sekolah tidak boleh memaksakan siswa mengenakan seragam sekolah," katanya.