SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - PT KAI Daop 1 Jakarta akan mengganti tiket calon penumpang perjalanan kereta api (KA) jarak jauh sebesar 100 persen jika ternyata tak dapat memenuhi persyaratan perjalanan terkait protokol kesehatan.

Namun demikian, kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya di Jakarta, Ahad,  PT KAI mengimbau agar calon penumpang khususnya untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek untuk memerhatikan kembali persyaratan perjalanan KA jarak jauh.

Ia mengatakan sejak 29 Juli 2021 dan dengan diperpanjangnya PPKM Level 4 di Jawa dan Bali sampai 23 Agustus 2021, pihaknya menetapkan peraturan bagi pelanggan KA usia di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan KA.

"Peraturan ini diterapkan pada perjalanan KA jarak jauh dengan tujuan menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak dan sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19," kata Eva.

Halaman :
Tags
SHARE