SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik pengelolaan dana desa harus transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin. 

Demikian ditegaskan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat menjadi narasumber webinar bersama Universitas Terbuka (UT) Serang dan Ikatan Alumni (IKA) UT, di Jakarta, Kamis (9/9). 

Dia mengatakan dana desa yang bersumber dari APBN harus bisa dipertanggungjawabkan kepada publik. Maka itu dalam penggunaannya bukan akan keinginan kepala desa tapi harus terbuka dan mengakomodir kebutuhan warga.

Dalam siaran pers Kantor Staf Presiden (KSP) yang diterima di Jakarta, Kamis (9/9) dia mengatakan pengelolaan dana desa sering terkendala sumber daya manusia (SDM). Maka dari itu, kata dia, seorang kepala desa harus mampu menjadi motivator, fasilitator dan mobilisator, agar penggunaan dana desa bisa tepat sasaran dan tepat guna, terutama saat menghadapi dampak-dampak pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

“Sesuai arahan Presiden, desa merupakan entitas terdepan dalam konteks pembangunan dan ketahanan nasional. Menghadapi dampak pandemi COVID-19 seperti sekarang ini, desa berperan sangat besar untuk ikut memulihkan kondisi, baik kesehatan maupun ekonomi. Maka pengelolaan dana desa harus bisa tepat sasaran dan tepat guna,” jelas Moeldoko.

Menurut Moeldoko, selain pengelolaan dana desa, kepala desa harus bisa menjadikan potensi desa memiliki nilai jual di pasar dunia. Dengan demikian, harapan untuk mewujudkan desa yang makmur dan berkeadilan bisa direalisasikan.

“Potensi itu jangan berhenti hanya sebagai potensi saja. Tapi bagaimana kepala desa bisa menunjukkan dan menjualnya. Seperti di Yogya, ada sebuah desa yang sudah bisa ekspor hasil kerajinan, lewat e-commerce,” katanya. 

Tags
SHARE