SHARE

Infografik

CARAPANDANG.COM - Dalam RUU HKPD belum dijelaskan secara detail terkait dengan pihak yang harus membayar opsen tersebut, apakah akan dibebankan kepada wajib pajak, atau opsen dikenakan dengan mengurangi setoran yang diterima oleh pemerintah.

Jika opsen dibebankan kepada wajib pajak, maka kebijakan ini dipastikan membebani masyarakat karena harus membayar pungutan ganda. Berbeda halnya jika opsen dipotong dari setoran yang diterima oleh pemerintah, maka tidak menambah beban bagi wajib pajak.

Akan tetapi, hal tersebut memangkas penerimaan pemerintah. Misalnya, pemerintah kabupaten/kota mengutip opsen PKB yang ditarik oleh pemerintah provinsi. Otomatis hal ini akan memangkas penerimaan pemerintah provinsi dari PKB.

Tags
SHARE