SHARE

istimewa

Sedangkan user adalah pengguna aplikasi, bisa melihat data utuh dalam aplikasi namun tidak bisa mengubah informasi yang ada di dalam aplikasi ini.

“Untuk mengatur siapa saja yang ditempatkan sebagai administrator, operator dan pengguna akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah desa melalui peraturan desa,” katanya.

Sebelumnya KKI Warsi juga sudah membangun aplikasi serupa di sejumlah desa di Malinau, yaitu di Desa Long Alango dan Apauping di Kecamatan Bahau Hulu.

Juga di desa Long Jalan, Long Lake, Nahakramu Baru dan Metut di Kecamatan Malinau Selatan Hulu, serta Long Pada di Kecamatan Tubu.

Dia mengatakan, Data Dian, Long Alango, Apauping, Long Jalan dan Long Pada sudah resmi mendapatkan domain desa.id dari Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia.

“Harapan kita ke depan, desa-desa di seluruh tanah air bisa diakses melalui sistem informasi desa yang update dan bisa menjadi rujukan perencanaan pembangunan desa,” kata Furwoko.

Sementara itu, Trim Ifung, Kepala Desa Data Dian mengaku gembira karena mereka sudah bisa menggunakan aplikasi tersebut .

Aplikasi PRM AID adalah aplikasi sistem informasi yang berisikan basis data, berupa data spasial, sosial dan layanan administrasi desa.

Data yang ditampilkan dalam aplikasi berupa data sosial masyarakat desa berupa kependudukan, aset, struktur kelembagaan pemerintah desa, sarana dan prasarana yang ada di desa.

Selain itu, aplikasi ini juga memuat informasi spasial yang ditampilkan dalam bentuk webgis
(P
emetaan web atau pemetaan daring)

berupa ruangan desa. Untuk memudahkan administrasi desa, aplikasi ini juga dilengkapi dengan fitur surat menyurat desa.
 

Halaman :