SHARE

Ketua Bawaslu RI,  Abhan

CARAPANDANG.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan pembentukan badan peradilan khusus pemilihan umum menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama untuk diselesaikan sebelum Pemilu 2024.

"Menjadi PR kita semua bahwa ada badan peradilan khusus yang menyelesaikan sengketa proses pemilihan yang diamanatkan (terbentuk) sebelum Pemilu 2024," kata Abhan pada acara Peluncuran Buku Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020 secara virtual, Kamis (26/8).

Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota disebutkan ada badan peradilan khusus yang bertugas memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilu.

Pasal 157 dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut berbunyi badan peradilan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional. "Apakah ada tindak lanjut yang menangani sengketa hasil pemilihan atau ini nanti jadi kewenangan Bawaslu lebih luas lagi," tambah Abhan.

Pembentukan badan peradilan khusus pemilu terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain soal kewenangan badan berada di bawah Mahkamah Agung (MA), sesuai dengan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Tags
SHARE