SHARE

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus

CARAPANDANG - Komisi II DPR RI batal menggelar Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah serta penyelenggara pemilu pada Senin (30/5) dengan agenda pembahasan persiapan Pemilu 2024.

"Komisi II DPR sudah siap melaksanakan rapat terkait persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 hari ini (Senin, 30/5) namun ternyata ketika akan dilakukan, KPU menyampaikan permohonan tidak bisa menghadiri rapat," kata Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Dia menjelaskan sebenarnya Komisi II DPR telah menjadwalkan rapat terkait persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 dilaksanakan pada 23 Mei 2022.

Namun, menurut dia, diundur karena permintaan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang ada acara ke Gorontalo pada tanggal 23 Mei dan diundur menjadi tanggal 30 Mei.

"Ternyata ketika Komisi II DPR akan melakukan RDP ini, KPU menyampaikan permohonan bahwa mereka tidak bisa menghadiri kegiatan. Apa alasannya, kami tidak tahu," ujarnya.

Sebelumnya, Rapat Konsinyering Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah pada 13-15 Mei memperoleh beberapa kesepahaman terkait program, tahapan, dan anggaran Pemilu 2024.

Terkait dengan masa kampanye, disepakati waktunya dipersingkat menjadi 75 hari namun dengan dua syarat yang harus terpenuhi yaitu menyangkut mekanisme pengadaan logistik pemilu, dan teknis penyelesaian sengketa pemilu.

Rapat konsinyering tersebut menyepakati anggaran Pemilu 2024 sesuai usulan dari KPU yaitu sebesar Rp76.656.312.294 atau Rp76,6 triliun.

Anggaran tersebut dialokasikan dari APBN Tahun 2022 sebesar Rp8.061.085.734.000 (Rp8 triliun), 2023 Rp23.857.317.226.000 (Rp23,8 triliun), dan APBN 2024 sebesar Rp44.737.909.334.000 (Rp44,7 triliun).

Kesepahaman rapat konsinyering tersebut akan diambil keputusan bersama antara Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu dalam Raker serta RDP.