SHARE

Ketua KPK, Firli Bahuri (istimewa)

CARAPANDANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah (pemda) sejak 2016 hingga 2021 telah melibatkan tujuh kepala daerah, yaitu Klaten, Nganjuk, Cirebon, Kudus, Jombang, Tanjungbalai, dan terakhir Probolinggo.

Adapun tujuh kepala daerah tersebut, yakni Bupati Klaten Sri Hartini, Bupati Nganjuk M Taufiqurrahman, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

Kasus teranyar yang sedang ditangani KPK adalah kasus dugaan suap terkait dengan jual beli jabatan kepala desa (kades) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur.

KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus tersebut.

Empat orang penerima suap kasus tersebut termasuk Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari dan suaminya, yakni Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin.

Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Probolinggo.

KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon penjabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.

Ketua KPK Firli Bahuri mengaku sangat prihatin atas kasus yang menjerat suami istri tersebut. Bahkan, ia mengatakan kasus tersebut merupakan korupsi yang sangat kejam.

Terkait kasus tersebut, Firli mengatakan semua keputusan yang diambil Puput termasuk perihal proses seleksi jabatan harus mendapat persetujuan dari suaminya terlebih dahulu.

Ia pun membayangkan jika jabatan penjabat kepala desa saja dijualbelikan tentu kita juga bertanya-tanya berapa tarif untuk jabatan camat, kepala sekolah, kepala dinas, sekretaris daerah (sekda), dan jabatan publik lainnya di Pemkab Probolinggo.

Halaman :