SHARE

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan banding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024 pada Jumat (10/3/2023).

CARAPANDANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan banding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024 pada Jumat (10/3/2023).

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan pihaknya tak setuju dengan putusan PN Jakpus itu. Oleh sebab itu, mereka akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan PN Jakpus itu.

“KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding dan memori banding juga sudah disiapkan,” ujar Hasyim dalam FGD Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan PN Jakpus di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Dia mengatakan KPU berencana akan mengajukan banding secara resmi ke Pengadilan Tinggi pada Jumat (10/3/2023) esok.

“Insya Allah, Jumat besok tanggal 10 Maret 2023 akan kita daftarkan memori banding,” ungkapnya.

Hasyim mengatakan pihaknya mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk memperkaya rancangan memori banding yang akan mereka layangkan besok.

Sebagai informasi, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah menerima gugatan perdata dari Partai dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan mereka dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

KPU sendiri sejak mendengar hasil putusan itu, sudah berencana akan mengajukan banding.

"Kami di internal KPU sudah rapat membahas substansi dari putusan pengadilan Jakarta Pusat dan kami menyatakan kalau sudah diterima salinan putusan, kami akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke Pengadilan Tinggi," ucap Hasyim pada konferensi pers secara virtual, Kamis (2/3/2023).