SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan pentingnya memiliki Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang tidak bisa digugurkan oleh pengujian yudisial atau "judicial review" dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"MPR RI telah memiliki terobosan hukum agar PPHN bisa dihadirkan melalui Konvensi Ketatanegaraan sehingga tidak perlu melakukan amendemen terhadap konstitusi," kata Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Hal itu disampaikan saat menghadiri peluncuran buku berjudul "Memperadabkan Bangsa. Paradigma Pancasila untuk Membangun Indonesia". Buku tersebut disusun oleh berbagai pakar dari Aliansi Kebangsaan, Forum Rektor Indonesia, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Asosiasi Ilmu Politik Indonesia, Yayasan Suluh Nuswantara Bakti (YSNB), dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).

Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, mengatakan saat ini berbagai fraksi dan kelompok DPD di MPR RI telah memiliki kesamaan pandangan tentang pentingnya menghadirkan PPHN.

Bamsoet menjelaskan hadirnya PPHN sebagai peta jalan pembangunan memberi arah pencapaian tujuan negara dengan mempertemukan nilai-nilai Pancasila dengan aturan dasar yang diatur dalam konstitusi.

Hal itu, paparnya, dapat memberikan jaminan kesinambungan pembangunan antara satu periode pemerintahan dengan periode berikutnya, termasuk antara pembangunan pusat dengan daerah.

Dengan demikian, ujarnya, tidak ada lagi pembangunan mangkrak dan menyebabkan uang rakyat terbuang sia-sia.
 

Halaman :