SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - PTUN Serang kembali melanjutkan sidang gugatan terhadap Rektor UIN Syarief Hidayatullah Jakarta pada Selasa (24/8/2021).   Dalam gelaran sidang lanjutan ini, PTUN Serang mendengar tiga orang saksi dari pihak Rektor UIN Jakarta selaku Tergugat dan satu  orang ahli hukum dari pihak Prof Masri dan Prof Andi selaku Penggugat.

Dalam keterangannya sebagai ahli, DR. Ahmad menyatakan pemberhentian kedua Wakil Rektor UIN Jakarta bertentangan dengan PMA 17/2014 tentang Statuta UIN Jakarta.

"Dalam Pasal 34 PMA 17/2014 diatur pemberhentian wakil rektor secara limitatif yaitu, telah berakhir masa jabatannya, pengunduran diri atas permintaan sendiri, diangkat dalam jabatan lain, melakukan tindakan tercela, sakit jasmani atau rohani terus menerus, dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjadi terdakwa dan/atau terpidana yang diancam pidana penjara, cuti di luar tanggungan negara; atau meninggal dunia," jelasnya. 

Lebih lanjut dia menjelaskan jika membaca konsideran SK pemberhentian kedua wakil rektor, tidak ada satupun syarat yang dipenuhi oleh Rektor UIN di dalam pemberhentian keduanya.

"Secara hukum SK pemberhentian tersebut harus dibatalkan," tegasnya di hadapan persidangan.

Kuasa Hukum kedua wakil rektor, Mujahid A Latief mengatakan apa yang disampaikan oleh ahli sudah cukup meyakinkan bagi majelis hakim untuk membatalkan kedua SK pemberhentian kliennya. Sebab,  faktanya dalam konsideran SK pemberhentian hanya disebutkan alasan pemberhentian karena “dipandang sudah tidak dapat bekerjasama lagi dalam melaksanakan tugas kedinasan,”, tidak ada disebutkan karena melanggar salah satu norma yang termuat dalam Pasal 34 PMA 17/2014. 
 
Kuasa hukum berharap Majelis Hakim majelis hakim membuat putusan yang jernih dan adil berdasarkan fakta-fakta hukum yang terjadi selama persidangan.

Putusan hakim diharapkan dapat mengembalikan atau memulihkan marwah dari kedua kliennya yang tergerus akibat pemberhentian tersebut. Meskipun nanti putusannya memenangkan kliennya, belum tentu juga kedua klienya mau kembali menjabat sebagai wakil rektor.

Tags
SHARE