SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM -  Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan bahwa tersangka tabung kosong berinisial EO yang viral terancam pidana setahun kurungan penjara.

Dia mengatakan vaksinasi dalam video yang beredar di media sosial terjadi di salah satu sekolah swasta di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (6/8).

"Kami telah lakukan pendalaman terhadap kasus ini. Tersangka mengakui suntikan kepada seseorang BLP kosong saat itu. Proses penyuntikannya divideokan ibu BLP dan bereda viral di media sosial,"  ujarnya saat merilis kasus viral vaksinasi kosong di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8).
​​
Tersangka EO mengakui kelalaian saat menyuntik vaksinasi kepada pelajar inisial BLP, yang mana suntikan tidak berisi dosis vaksin sehingga dikenakan Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Wabah Penyakit Menular.

Berbekal barang bukti berupa vial vaksinasi dan peralatan medis lainnya, Yusri memastikan tersangka berprofesi sebagai perawat di salah satu klinik.

​EO meluangkan waktu libur untuk menjadi relawan vaksinator di sekolah itu sesuai permintaan yayasan sekolah. "EO memiliki klasifikasi sebagai perawat dan relawan vaksinator. Tetapi yang namanya negara hukum, apapun kesalahan ada aturan mengatur. Kasus ini masih kami kembangkan," jelasnya.

Tags
SHARE