Berdasarkan hukum Spanyol, pengadilan dapat menangani kasus genosida yang terjadi di luar negeri jika pelakunya adalah warga negara Spanyol atau tinggal di Spanyol. Hal yang sama berlaku untuk kejahatan terhadap kemanusiaan.
Hal tersebut juga berlaku bagi orang asing yang berada di wilayah Spanyol dengan catatan permintaan ekstradisinya telah ditolak. Laporan media menyebut bahwa langkah ini mencerminkan konsistensi hukum nasional Spanyol.
Pihak berwenang menilai penyelidikan terhadap Israel ini serupa dengan langkah sebelumnya. Sebelumnya, Spanyol membuka penyelidikan atas dugaan kejahatan perang Rusia terkait invasi ke Ukraina.
Dengan demikian, dekrit terbaru ini menandai komitmen Spanyol untuk menegakkan hukum internasional. Dekrit ini juga menunjukkan keseriusan Spanyol melanjutkan langkah hukum terhadap potensi pelanggaran di Gaza.