Beranda Hukum dan Kriminal Polri: Pengajuan Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Proses Asesmen Interpol

Polri: Pengajuan Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Proses Asesmen Interpol

0
Polri: Pengajuan Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Proses Asesmen Interpol

CARAPANDANG - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui NCB Interpol Indonesia mengatakan bahwa pengajuan Interpol Red Notice (IRN) terhadap Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan masih dalam proses asesmen oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.

“Masih dalam proses asesmen pihak Interpol,” kata Ses NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Sebagai informasi, Riza Chalid merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Sedangkan Jurist Tan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

Terkait kabar bahwa keduanya berstatus stateless (tidak memiliki kewarganegaraan) usai paspor mereka dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Untung menegaskan bahwa pencabutan paspor hanya mempersempit ruang gerak dan tidak menghilangkan kewarganegaraan.

Revoke (pencabutan) paspor tidak berarti hilangnya kewarganegaraan seseorang, tapi lebih memberikan keterbatasan ruang gerak bepergian dan menjadikan status ilegal keberadaan yang bersangkutan di suatu negara karena otomatis dengan pencabutan paspor, mereka tidak memiliki dasar hukum berada di suatu negara,” katanya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait