Selanjutnya, berdasarkan hasil interogasi terhadap para tersangka bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tim penyidik saat ini masih melakukan pendalaman guna mengusut lebih lanjut keterlibatan jaringan tersebut," kata Indra.
Saat ini ketiga tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun.