Beranda Umum KLH/BPLH: 73 Kontainer E-Waste Ilegal Asal Amerika Serikat Dikembalikan

KLH/BPLH: 73 Kontainer E-Waste Ilegal Asal Amerika Serikat Dikembalikan

KLH/BPLH berhasil menggagalkan masuknya 73 kontainer limbah elektronik (e-waste) ilegal asal Amerika Serikat dan memastikan seluruhnya akan segera dire-ekspor ke negara asalnya

0
KLH/BPLH

CARAPANDANG - Pemerintah Indonesia menunjukkan ketegasan nyata dalam melindungi lingkungan hidup dari ancaman limbah berbahaya dan beracun (B3). Melalui langkah cepat dan koordinasi lintas instansi, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) berhasil menggagalkan masuknya 73 kontainer limbah elektronik (e-waste) ilegal asal Amerika Serikat dan memastikan seluruhnya akan segera dire-ekspor ke negara asalnya.

“Pemerintah tidak akan mentolerir upaya menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan dan pengolahan limbah ilegal dari luar negeri. Setiap pihak yang terbukti melakukan impor limbah elektronik ilegal akan diproses secara hukum dan akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq.

Tindakan tegas ini berawal dari hasil deteksi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (GAKKUM LH) KLH/BPLH yang bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menemukan indikasi pemasukan e-waste melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam, pada 22–27 September 2025. Menindaklanjuti temuan tersebut, KLH/BPLH segera melayangkan surat kepada Dirjen Bea Cukai untuk mencegah barang keluar dari pelabuhan serta melakukan pengawasan ketat terhadap sejumlah perusahaan pengimpor limbah elektronik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait