Beranda Politik Ketua KPU Minta Maaf, Tegaskan Aturan Merahasiakan Data Capres-Cawapres Dicabut

Ketua KPU Minta Maaf, Tegaskan Aturan Merahasiakan Data Capres-Cawapres Dicabut

Untuk itu, dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025), Afif menegaskan bahwa aturan tersebut resmi dicabut.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochamad Afiffudin meminta maaf atas kericuhan yang terjadi akibat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat mengatur dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi tertutup. 

Untuk itu, dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025), Afif menegaskan bahwa aturan tersebut resmi dicabut.

“Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan. Sama sekali tidak ada pretensi sedikitpun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Dia berdalih bahwa aturan tersebut sejatinya dibuat dalam konteks pengelolaan data, bukan untuk melindungi calon tertentu ataupun mengatur Pemilu 2029.

“Jadi ini murni bagaimana kita mengelola kemudian memperlakukan data-data yang ada di kita dalam situasi saat ini. Jadi bukan untuk mengatur Pemilu 2029, bukan. Ini murni bagaimana pengelolaan data ini,” kata Afif.

Sebelumnya, PKPU Nomor 731 Tahun 2025 sempat menuai kritik karena mengatur bahwa dokumen persyaratan capres dan cawapres, termasuk ijazah, tidak bisa diakses publik.

Keputusan tersebut dianggap bertolak belakang dengan prinsip keterbukaan informasi dan memicu sorotan luas dari masyarakat sipil, akademisi hingga DPR.

Dalam beleid tersebut, dokumen yang dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan selain ijazah antara lain, keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan tidak pernah dipidana hingga dokumen kependudukan seperti KTP dan daftar riwayat hidup.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait