“Kalau sekarang yang 70% itu tidak diambil, bisa dibayangkan. Playing field-nya sudah tidak seimbang, sangat jauh jomplang nya,” kata Putu.
Dengan beban cukai yang tinggi, lanjutnya, pelaku usaha yang tidak resmi cenderung mencari celah untuk mengedarkan rokok ilegal. “Dengan tidak ada komponen 70%, maka harga rokoknya bisa sangat murah dia jual dibandingkan dengan yang melakukan secara legal,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa tarif CHT tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2026. Kebijakan ini memberikan angin segar bagi industri hasil tembakau (IHT) yang selama ini mengupayakan penundaan kenaikan cukai.