Beranda Umum DKI Tegaskan Kawasan PIK Wajib Kelola Sampah Sendiri

DKI Tegaskan Kawasan PIK Wajib Kelola Sampah Sendiri

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menegaskan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) wajib mengelola sampah sendiri sebab merupakan kawasan komersial dan perusahaan menengah ke atas.

0
Istimewa

CARAPANDANG.COM- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menegaskan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) wajib mengelola sampah sendiri sebab merupakan kawasan komersial dan perusahaan menengah ke atas.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Rabu, menjelaskan, sebenarnya regulasi sudah jelas melalui Pergub Nomor 02 Tahun 2021 dan Perda Nomor 3 Tahun 2013 yang mewajibkan kawasan komersial dan perusahaan mengolah sampahnya sendiri.

Namun, selama ini PIK masih membuang sampah ke Bantar Gebang melalui pihak swasta. "Semua kawasan apalagi PIK, dengan kemampuan 'middle up' harusnya mampu membangun pengolahan sampah sendiri," kata Asep.

Asep mengingatkan bahwa ada sanksi bagi pengelola kawasan yang tak patuh, meski penerapannya masih jadi tantangan di lapangan.

Asep berharap PIK segera membangun fasilitas pengolahan sampah sendiri agar tidak membebani Bantar Gebang yang kini semakin penuh.

Asep mengatakan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol juga telah mengingatkan soal pengelolaan sampah itu saat ke PIK beberapa waktu lalu.

"Arahan Pak Menteri juga tegas, sampah di PIK jangan dibuang ke Bantar Gebang, harus diolah di lokasi," kata Asep.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait